SEMARANG - Dinginnya sel penjara ternyata tidak membuat Bayu
alias Nekat, 24, warga Jl. Jonggring Saloko No. 62 Rt. 09 / 12 Kel. Krobokan
Kec. Semarang Barat Kota Semarang, jera. Residivis kasus perampokan yang baru
tiga minggu bebas penjara itu kembali berurusan dengan kepolisian. Kali ini,
dia membunuh Eko als. Kodok, 23, warga Mustokoweni Baru
Plombokan Semarang, dan menyebabkan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Bersama dua temannya yang lain Damar Pamungkas alias Keling, 20, dan Agus
Nuryanto alias Gembus, 22, yang keduanya juga warga Kel Krobokan Kec. Semarang
Barat. Para pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170
ayat 2 ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang kasus pembunuhan atau pengeroyokan
yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana penjara 15 tahun.
Kejadiannya bermula dari Pelaku yaitu Bayu alias Gepeng mendapat telepon
dari Eko dan teman-temannya yang bersifat menghina, mengejek dan menantangnya
berkelahi. Pelaku yang dalam kondisi mabuk pun terbakar emosinya dan menuruti
begitu saja, dengan mengajak teman-temannya menuju tempat karaoke. Maka terjadilah
keributan pada pukul 22.00 WIB yang mengakibatkan korban bernama Renny,19,
warga Bulu Lor Semarang utara menderita luka tusuk dipinggang dengan tersangka
Bayu Dedi Gunawan alias nekat, Senin(23/7).
Keributan berlanjut di pintu masuk lokalisasi Kalibanteng Kulon Semarang
Barat, mengakibatkan korban Alviando als. Ndok yang menderita luka bacok di tangan
kanan dan luka tusuk di pinggang yang dilakukan oleh Bayu dan Agus Nuryanto alias. Gembus,
Meskipun telah memakan korban, namun satu jam kemudian kejadian tersebut
berlanjut di Jl. Siliwangi sebelah barat jembatan Banjir Kanal Barat Semarang, mengakibatkan
korban Eko als. Kodok meninggal dunia karena luka tusuk dan bacok ditubuhnya
yang dilakukan oleh Bayu, Agus dan Damar.
Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan disela-sela gelar
perkara di Polrestabes Semarang, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (24/7)
jam 08.00 WIB. di Jl. Amarta V no. 34 Kel. Krobokan Kec. Semarang Barat Kota
Semarang. Dengan barang bukti 1 (satu) buah pisau lipat, drei panjang dan sajam
jenis pedang panjang.
“Bayu baru tiga minggu keluar dari LP sekarang tertangkap lagi dengan kasus
Pembunuhan dan Pengeroyokan yang mengakibatkan korban matinya orang. Seharusnya
dia jera sudah pernah dipenjara selama sembilan bulan, apalagi dibulan ramadhan
ini. Namun yang terjadi malah pengeroyokan yang berujung pembunuhan,” ungkapnya.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar