Sabtu, 28 Juli 2012

Perkelahian Dua Kelompok Pemuda, Satu Orang Meninggal



SEMARANG - Dinginnya sel penjara ternyata tidak membuat Bayu alias Nekat, 24, warga Jl. Jonggring Saloko No. 62 Rt. 09 / 12 Kel. Krobokan Kec. Semarang Barat Kota Semarang, jera. Residivis kasus perampokan yang baru tiga minggu bebas penjara itu kembali berurusan dengan kepolisian. Kali ini, dia membunuh Eko als. Kodok, 23, warga Mustokoweni Baru Plombokan Semarang, dan menyebabkan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

Bersama dua temannya yang lain Damar Pamungkas alias Keling, 20, dan Agus Nuryanto alias Gembus, 22, yang keduanya juga warga Kel Krobokan Kec. Semarang Barat. Para pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3)  tentang kasus pembunuhan atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana penjara 15 tahun.

Kejadiannya bermula dari Pelaku yaitu Bayu alias Gepeng mendapat telepon dari Eko dan teman-temannya yang bersifat menghina, mengejek dan menantangnya berkelahi. Pelaku yang dalam kondisi mabuk pun terbakar emosinya dan menuruti begitu saja, dengan mengajak teman-temannya menuju tempat karaoke. Maka terjadilah keributan pada pukul 22.00 WIB yang mengakibatkan korban bernama Renny,19, warga Bulu Lor Semarang utara menderita luka tusuk dipinggang dengan tersangka Bayu Dedi Gunawan alias nekat,  Senin(23/7).

Keributan berlanjut di pintu masuk lokalisasi Kalibanteng Kulon Semarang Barat, mengakibatkan korban Alviando als. Ndok yang menderita luka bacok di tangan kanan dan luka tusuk di pinggang yang dilakukan oleh Bayu dan Agus Nuryanto alias. Gembus, Meskipun telah memakan korban, namun satu jam kemudian kejadian tersebut berlanjut di Jl. Siliwangi sebelah barat jembatan Banjir Kanal Barat Semarang, mengakibatkan korban Eko als. Kodok meninggal dunia karena luka tusuk dan bacok ditubuhnya yang dilakukan oleh Bayu, Agus dan Damar.

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan disela-sela gelar perkara di Polrestabes Semarang, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (24/7) jam 08.00 WIB. di Jl. Amarta V no. 34 Kel. Krobokan Kec. Semarang Barat Kota Semarang. Dengan barang bukti 1 (satu) buah pisau lipat, drei panjang dan sajam jenis pedang panjang.
“Bayu baru tiga minggu keluar dari LP sekarang tertangkap lagi dengan kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan yang mengakibatkan korban matinya orang. Seharusnya dia jera sudah pernah dipenjara selama sembilan bulan, apalagi dibulan ramadhan ini. Namun yang terjadi malah pengeroyokan yang berujung pembunuhan,” ungkapnya.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar