Minggu, 22 Januari 2012

Konsep Otonomi Daerah dan Federalisme Negara dalam pembangunan Indonesia

  
I.         PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari beberapa daerah dan pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Keberagaman suku bangsa, budaya, bahasa, potensi Sumber Daya Alam yang tersebar di berbagai daerah itu menimbulkan suatu problematis. Seharusnya perbedaan-perbedaan itu akan mewarnai bangsa kita sebagaimana dalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Akan tetapi, dalam hal pengelolaannya dalam sistem politik negara kita masih menimbulkan banyak ketidakpuasan masyarakat. Karena terdapat kesenjangan yang signifikan antara pemerintah pusat dan daerah-daerah lainnya.  Sehingga menyebabkan kurang meratanya pembangunan di Indonesia. Hal itulah diantaranya yang menimbulkan konsep otonomi daerah dan isu-isu terbentuknya negara federal maupun konsep federalisme.
Pasca reformasi model negara Federalis adalah suatu wacana yang sangat besar, hal ini mengingat pada masa pemerintahan sebelum reformasi pembangunan hanya tefokus pada Pulau Jawa dan hal ini menimbulkan kesenjangan sosial bagi daerah lain di luar Pulau Jawa. Model sentralistis yang diterapkan oleh pemerintah Orde baru memang mencapai perkembangan ekonomi yang dapat dibilang membangagakan, tetapi di luar itu perkembangan ekonomi tidak mengalami pemerataan sehingga pembangunan bersifat “mercusuar” atau terpusat. Kecemburuan terhadap ketidakmerataan pembangunan tersebut menimbulkan gejala-gejala disintergrasi bangsa yang dibuktikan mulai bermunculan gerakan-gerakan separatis yang mendorong suatu daerah untuk memerdekakan diri. Kemudian untuk mengatasi hal tersebut mulai muncullah wacana mengenai bentuk negara Federalis, bentuk negara atau pemerintahan yang terdiri dari gabungan beberapa negara. Dari wacana mengenai negara federalis keluarlah konsep Otonomi daerah yang diterapkan dalam negara kesatuan sebagai usaha untuk menangkal wacana federalis tersebut. 
            Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi mengandung pengertian kondisi atau ciri untuk tidak dikontrol oleh pihak lain atau kekuatan luar atau bentuk pemerintahan sendiri, yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasibnya sendiri. Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, satu prinsip yang harus dipegang oleh bangsa Indonesia adalah bahwa aplikasi otonomi daerah tetap berada dalam konteks persatuan dan kesatuan nasional Indonesia. Otonomi tidak ditujukan untuk kepentingan pemisahan suatu daerah untuk bisa melepaskan diri dari Negara Kesatuan RI. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
            Pada saat ini, ketika reformasi politik sedang bergulir, salah satu pertanyaan yang muncul kembali ialah apakah kita akan mempertahankan bentuk negara kesatuan atau mengubahnya menjadi negara federal?.
   
II.      PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang dalam pendahuluan diatas, dalam makalah kami yang berjudul “Konsep Otonomi Daerah dan Federalisme Negara dalam Pembangunan Indonesia”, akan membahas meliputi beberapa topik yakni:
A.    Konsep Otonomi Daerah
B.     Konsep Feodalisme Negara
C.     Integrasi Alternatif dalam menjebatani antara Kesatuan, otonomi dan federasi
D.    Peran Otonomi Daerah dan Federalisme Negara dalam Pembangunan Indonesia

III.   PEMBAHASAN
A.    Konsep Otonomi Daerah
1.      Tinjauan Historis Otonomi Daerah
 Pada setiap zamannya, terdapat benang merah, yang menunjukkan bahwa substansi Otonomi Daerah telah lama ada, yakni memberikan kewenangan pada pemerintahan daerah, untuk mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk untuk mengoptimalisasikan potensi sumber daya manusia dan potensi alamnya. Realitasnya menunjukkan, konsep Otonomi daerah mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah bisa secara efektif dan efisien.
Kalaupun ada perbedaan yang mencolok, terdapat pada "kepentingan" pemerintah pusat pada setiap zamannya. Semasa kerajaan-kerajaan nusantara, Otonomi Daerah cenderung diterapkan secara feodalistik, Kerajaan pusat memberikan kewenangan kepada raja-raja kecil yang menjadi bawahannya untuk mengelola administrasi pemerintahannya, memajukan pembangunan sampai memungut pajak dari rakyat, sebagaian besar hasilnya harus diserahkan kepada Kerajaan Pusat bernama upeti.[1]
Saat Orde Baru muncul dengan sistem pemerintahannya yang sentralistis dan penguasaan daerah, muncullah UU No. 5/1974. Undang-undang yang lebih menekankan pada kedudukan yang sama pentingnya diantara dekonsentrasi dan desentralisasi dengan menggunakan konsep riil dan bertanggungjawab yang sangat kabur. Akibatnya, dekonsentrasi menjadi overshadowing terhadap desentralisasi. Kekuasaan pemerintah pusat menjadi terlalu besar. Meski setelah 21 tahun berkuasa, Orde Baru mencoba melepaskan keterpusatannya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan titik berat otonomi di Daerah Tingkat II.
Diera reformasi dimana terjadi perubahan dari kesesakan, penekanan, pembatasan kepada kemandirian empowering dan lebih memberikan keleluasaan dan pemanfaatan potensi daerah oleh masing-masing daerah sendiri.[2]


2.      Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Otonomi Daerah
a.       Faktor manusia pelaksana
-          Kepala Daerah
-          DPRD
-          Kemampuan Aparatur Pemerintah Daerah
-          Partisipasi masyarakat
b.      Faktor keuangan Daerah
-          Pajak Daerah
-          Retribusi Daerah
-          Perusahaan Daerah
-          Dinas Daerah dan Pendapatan lainnya
c.       Faktor Peralatan
d.      Faktor organisasi dan manajemen.[3]

3.      Kewenangan Daerah Otonom
Kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan dibidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama dan kewenangan bidang lain, sebagaimana tercantum dalam pasal 11 Undang-undang negara nomor 22 tahun 1999 mengatur:
a.       Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup semua kewenangan yang dikecualikan pasal 7 dan yang diatur pasal 9.
b.      Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten dan kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.[4]

4.      Konsep Otonomi Daerah Alternatif:
·         Devolusi asimetris adalah desentralisasi luas (desentralisasi politik, ekonomi/fiscal dan administrasi) namun tidak harus seragam untuk wilayah negara, mempertimbangkan kekhususan masing-masing daerah /region.
·         Otonomi Daerah berbasis Kewilayahan/ regional.  
Artinya setiap wilayah /kawasan diatur oleh UU otonomi daerah yang berbeda, sesuai dengan karakteristik geografi (laut, darat, dan sebagainya), potensi dan permasalahan di wilayah/kawasan yang bersangkutan.
·         Pendekatan kewilayahan / regionalitas akan mempermudah pembagian wewenang dan tugas antara pemerintah pusat-provinsi-kabupaten/kota. Kewenangan menangani daerah perbatasan yang selama ini sering kali diklaim sebagai domain kekuasaan pemerintah pusat (karena menyangkut pertahanan dan keamanan (hankam),dan hubungan dengan luar negeri)
·         Pengkajian yang holistik dan multi-disipliner (pendekatan banyak ilmu: sosial budaya, ekonomi, politik dan natural sciences) pada setiap kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia.
·         Konsep Depdagri (dalam UUNo. 32/2004) mengenai akuntabilitas, efisiensi dan eksternalitas dalam pembagian kewenangan Pusat-Daerah (dan kerjasama antardaerah) perlu disempurnakan untuk membantu memetakan permasalahan kewenangan sekaligus kemungkinan mencarikan jalan keluarnya.
·         Pendekaatan bio-region (yang dimodifikasi) perlu akomodasi dalam kebijakan pusat mengenai otonomi daerah. Ini untuk mengurangi konflik-konlik SDA (Sumber Daya Alam), meningkatkan kerjasama antar daerah, dan untuk menjaga keseimbangan alam/ lingkungan hidup.
·         Konsep pemerintah tentang “Pendapatan Asli Daerah” (PAD) selama ini yang cenderung merugikan daerah, perlu segera direvisi.
·         Desentralisasi pemerintah akan pincang tanpa ada desentralisasi kepartaian. Artinya revisi UU politik perlu senafas (saling mendukung) dengan revisi UU yang mengatur otonomi daerah.[5]     



B.     Konsep Federalisme Negara
1.       Tinjauan Historis Federalisme di Indonesia
Pada dasarnya Indonesia ini dari mulanya memang tidak merupakan suatu negara kesatuan. Akan tetapi para pejuang berfikir unitaris. Mereka merintis dan percaya bahwa pada dasar negara kesatuan mereka yakin dapat merdeka melawan penjajah. Sehingga berkembang menjadi Sumpah Pemuda pada tahun 1928 dengan meyakininya sebagai SATU TANAH AIR, atau SATU NUSA yang tidak terbagi-bagi. Ringkasnya semua pendiri negara pada waktu itu sepakat untuk mendirikan sebuah negara kesatuan yang berujung pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Ditambah dengan ditetapkannya UUD Negara RI pada tanggal 18 Agustus 1945 pasal 1 ayat 1, yang dicantumkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Akan tetapi konsep negara kesatuanpun tidak bertahan lama. Bangun negara ini depertahankan selama Republik pertama ( 17 Agustus 1945- 27 Desember 1949).
Pemerintah Beranda yang berusaha menegakkan kembali kekuasaannya di Indonesia, menciptakan negara-negara bagian dan satuan-satuan kenegaraan yang dimaksudkan untuk memecah-belah rakyat Indonesia. Maka usaha pemerintah Belanda itu menghasilkan pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 27 Desember 1945. RIS terdiri atas 16 daerah bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 satuan kenegaraan yang berdiri sendiri. Sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian Renvill tanggal 17 Januari 1948.
Dengan terbentuknya republik ketiga sebagai negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950, maka berakhirlah dan dihapuskannya daerah-daerah bagian dari percaturan politik golongan federalis. Selanjutnya Indonesia kembali lagi ke bentuk negara kesatuan. Apalagi  dengan Dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 sebagai UUD Nasional.
Dengan dikeluarkannya dekrit presiden, lahirlah republik keempat (5 Juli 1959 – sekarang) yang dibagi dalam tiga periode. Yaitu Orde lama, Orde Baru dan Orde Reformasi. Pada Orde lama dan Orde Baru tidak terdengar suara mengenai soal negara federal, atau setidak-tidaknya tidak sampai kepermukaan. Maka dalam peiode reformasi ini mulai terdengar aspirasi masyarakat mengenai negara federal. Dengan kata lain, muncul kembali golongan federalis yang notabene bukan merupakan rekayasa dari atas. [6]

2.      Latar belakang munculnya konsep negara federal di Indonesia:
a.       Dalam sejarah panjang Republik Indonesia, baik dalam masa Orde Lama maupun Orde Baru, pemerintah pusat tidak pernah mau membagi kekuasaan dan keuntungan yang dimilikinya. Lebih jauh lagi pemerintah pusat selalu menggunakan kekerasan setiap kali menghadapi tuntutan untuk memperoleh bagian dari pemerintah pusat. Selama lima puluh tahun, wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke selalu diidentikkan sebagai bagian dari Jakarta (kesatuan kekuasaan).
b.      Ketegangan-ketegangan politik dan ekonomi, seperti peristiwa RMS, PRRP-Permesta, Pemberontakan Aceh, Papua Merdeka- dianggap sebagai ancaman terhadap kesatuan nasional.
c.       Seiring dengan menurunnya tuntutan untuk merdeka, para pengamat dari wilayah yang sangat kaya akan sumber daya alam memberikan usulan agar negara kesatuan RI diubah menjadi negara federal
d.      Tuntutan atas tindak ketidakadilan dan diskriminasi dibeberapa wilayah di Indonesia. Seperti halnya rakyat Papua, Kalimantan, dsb, seolah-olah menjadi warga negara kelas tiga diatas tanah mereka sendiri dan terlebih lagi, rakyat Papua sering kali hanya menjadi pengamat terhadap semua proyek “pembangunan”.[7]
Sedangkan menurut Adnan Buyung Nasution mengedepankan dua isu reflektif:
1.      Perdebatan mengenai federalisme merupakan akibat langsung dari kegagalan negara kesatuan untuk mengatasi persoalan yang sangat nyata yang sedang dihadapi Indonesia:
2.         Kemunculan kembali aspirasi terhadap federalisme dari sudut pandang konstitusional, terletak diantara distribusi kekuasaan ditangan pemerintah disatu sisi, dan ditangan masyarakat disisi lainnya. [8]

3.      Konsep federalisme dibangun oleh enam prinsip dasar yaitu :
a.       Non Centralization,
Didalam federalisme tidak ada pusat kekuasaan yang mendominasi unit-unit politik yang lainnya karena antara unit politik dengan pusat kekuasaan mempunyai kedudukan atau status yang sama. Hanya saja melalui pengaturan, pemerintah federal memiliki hak-hak yang bersifat ekslusif, seperti misalnya, menyangkut politik luar negeri, pertahanan, kebijaksanaan moneter dan pencetakan uang, dan lain-lain. Akan tetapi, pada dasarnya kekuasaan tidaklah bersifat hirarkis dalam bentuk pyramidal dimana aura kekuasaan berada di puncak paramida sebagaimana dalam pemerintahan yang unitaristik. Dengan demikian dibawah, federalisme tidak ada pola hubungan antara Pusat dengan Periperi sebagaimana dikenal di berbagai Negara.
b.      Democracy,
            Menyangkut derajad perwujudan demokrasi, Negara-negara yang menjalankan pemerintahan yang federalistik pada umumnya sejalan dengan komitmen dari masyarakat dalam Negara tersebut untuk menjalankan demorasi seutuhnya.
c.       Check & Balances,
Mekanisme itu adalah bagimana mengatur hubungan di antara lembaga-lembaga Negara, serta hubungan antara warga masyarakat dengan Negara.
d.      Open Bargaining,
Federalisme harus memungkinkan terjadinya perundingan secara terbuka di antara berbagai pihak, dan rundingan-rundingan tersebut harus dilaksanakan secara terbuka.
e.    Constitutionalism
              Konsep yang sangat mendasar di dalam  menyelenggarakan federalisme adalah menyangkut Constitualism. Mengenai konstitusi yang diselenggarakan dalam pererintahan itu.
f.       Fix Units.
Menyangkut unit-unit pemerintahan yang sudah tetap (Fixed units). Garis pembatas antara satu lembaga, antara wilayah Negara bagian, antara wilayah daerah sudah merupakan sesuatu yang sangat jelas, sehingga tidak akan dengan mudah diutak-atik lagi demi kepentingan yang sesaat.
       . Jika tidak terdapat ciri prinsip seperti yang disebutkan diatas maka negara tersebut tidak disebut Negara federal. Sebagaimana negara-negara seperti Malaysia, Amerika Serikat, Jerman, Swiss, Austria, Spanyol, Kanada maju karena federalism.[9]

C.     Integrasi Alternatif dalam menjebatani antara Kesatuan, otonomi dan federasi
Berbagai pertanyaan yang muncul ketika  reformasi politik sedang bergulir, salah satunya ialah apakah kita akan mempertahankan bentuk negara kesatuan atau mengubahnya menjadi negara federal, maka muncul gagasan baru : Indonesia akan tetap mampertahankan bentuk negara kesatuan, namun dapat mengadopsi unsur-unsur federalisme dengan mempertimbangkan keberagaman sejarah, nilai-nilai, serta faktor geografis wilayahnya. [10]
Mantan Presiden Abdurrahman Wahid (2000) menekankan bahwa yang lebih penting lagi adalah membangun sistem negara kesatuan dengan perilaku/ karakter negara federal. Menurutnya sistem negara kesatuan atau federal, tidak akan tidak akan bertahan tanpa sikap yang benar dari orang yang menjalankan serta membuka diri terhadap masukan dari sistem politik lain.
Dengan mengambil beberapa contoh disejumlah daerah, seperti Aceh, Maluku, dan Papua, Gus Dur berpendapat bahwa tuntutan otonomi bahkan ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lebih disebabkan oleh kekecewaan atas perilaku yang mereka alami selama ini. Aceh melawan Daerah Operasi Militer (DOM) karena pihak militer dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Di Maluku terjadi kesenjangan antara umat muslim dan Kristen, sedangkan di Papua GusDur mengharapkan agar pemerintah lokal selanjutnya harus mampu memenuhi kebutuhan kedua belah pihak, yaitu memahami kebutuhan emosional masyarakat lokal dan para investor.[11]
Dengan melihat dalam kerangka pergerakan kebangsaan dalam masa penjajahan Belanda, Deliar Noer membahas kemungkinan terlepasnya beberapa daerah tertentu dari Republik Indonesia yang akan dilihat sebagai pelanggaran Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang mencerminkan integrasi Indonesia. Indonesia sebaiknya mempertahankan status negara kesatuan, namun dengan memberikan otonomi sepenuhnya pada daerah-daerah yang segera diterapkan dalam waktu singkat. Dalam kaitannya ini, distribusi kekuasaan dan pendapatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu dilakukan dengan adil, sementara pemberian otonomi sebaiknya lebih dititikberatkan pada kabupaten dari pada provinsi, yang didalamnya provinsi lebih bersifat sebagai koordinator.  
Dibandingkan dengan negara federal, bentuk negara kesatuan plus otonomi lebih mudah diimplementasikan karena pembagian wilayah sedikit banyak telah tuntas. Perpindahan pegawai dari pusat ke daerah atau antar daerah lebih mudah dibandingkan dalam bentuk federal karena pemerintah pusat dapat dengan mudah mengirimkan orang-orang berpengalaman dan berpendidikan ke daerah. Pemerintah pusat dapat lebih mudah membantu pemerintah daerah. Dari sudut idealisme politik, kohesi perasaan sebagai bangsa Indonesia dapat lebih mudah terpelihara dalam bentuk negara kesatuan. Kesatuan diharapkan akan menumbuhkan kebanggaan Nasional. 

D. Otonomi Daerah dan Federalisme Negara dalam Pembangunan Indonesia
Dalam Pembangunan suatu daerah maupun negara perlu ditekankan adanya: prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, dalam pelaksanaannya. Sejarah masa lalu membuktikan bahwa krisis multisegi bangsa Indonesia saat ini sebenarnya bukan terletak pada melemahnya nasionalisme, tetapi karena terjadinya proses ketidakadilan struktural dalam sistem masyarakat Indonesia. Musuh utama nasionalisme dalam pembangunan yang berkembang saat ini adalah banditisme modern struktural; ideologi pemaksaan dan manipulasi kekuasaan yang kolutif oleh beberapa elite terhadap massa rakyat. Oleh karena itu dalam pembangunan daerah semangat nasionalisme perlu dilembagakan[12]
 Pelaksanaan konsep otonomi daerah dan konsep federalisme di Indonesia sama-sama dapat memberikan keuntungan untuk pembangunan diIndonesia. Salah satunya untuk pemerataan Pembangunan di tiap daerah di Indonesia. Subsidi silang baik sumber daya alam maupun Sumber daya manusia dapat dilakukan dengan efektif dalam konsep negara kesatuan dengan otonomi didaerahnya. Sehingga negara yang kaya akan Sumber Daya Alamnya dapat diolah sedemikian rupa oleh daerahnya untuk kemajuan daerah dan memberikan subsidi silang untuk daerah yang masih kurang sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan tetap terkontrol oleh pusat.
Maka dari itu konsep negara kesatuan di Indonesia ini akan lebih sempurna dengan pemberian otonomi bagi daerah-daerahnya dengan tetap mampertahankan bentuk negara kesatuan, namun dapat mengadopsi unsur-unsur federalisme dengan mempertimbangkan keberagaman sejarah, nilai-nilai, serta faktor geografis wilayahnya.  Sebagaimana salah satu aspek positif dari desentralisasi ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukkan kekuasaan pada satu pihak saja.
Selain itu kekuatan masyarakat lokal dan kontrol publik yang diusung oleh otonomi daerah dan federalisme merupakan sebuah modal sosial  (social capital) sebagai sebuah kekuatan lokal (lokal power) yanga dapat dijadikan tempat persemaian demokrasi dan tumbuhnya civil society. Ketika masing-masing daerah dapat memegang konsep otonomi dan feseralisme dengan baik maka tak diragukan lagi akan pembangunan di Indonesia ini baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan maupun teknologi. Karena didukung oleh sisten politik yang memadai.


IV.   KESIMPULAN
        Keberagaman suku bangsa, budaya, bahasa, Kekayaan Sumber Daya Alam yang tersebar di berbagai daerah merupakan sebuah rahmat bagi bangsa Indonesia ini, ketika dapat diimplementasikan dengan bijaksana. Beberapa problematis seperti kecemburuan sosial, ketidakadilan, dsb memunculkan konsep-konsep otonomi daerah dan munculnya gagasan negara federal yang tentunya itu akan mengkotak-kotakkan daerah bahkan dapat menggoncang kesatuan bangsa Indonesia. Akan tetapi,  Indonesia sebaiknya mempertahankan status negara kesatuan, namun dengan memberikan otonomi sepenuhnya pada daerah-daerah.
        Konsep negara kesatuan di Indonesia ini akan lebih sempurna dengan pemberian otonomi bagi daerah-daerahnya dengan tetap mampertahankan bentuk negara kesatuan, namun dapat mengadopsi unsur-unsur federalisme. Dibandingkan dengan negara federal, bentuk negara kesatuan plus otonomi lebih mudah diimplementasikan karena pembagian wilayah sedikit banyak telah tuntas. satunya untuk pemerataan Pembangunan di tiap daerah di Indonesia.

V.      DAFTAR PUSTAKA
·         Bhakti, Ikrar Nusa dan Riza Sihbudi.2002. Kontroversi Negara Federal: Mencari Bentuk Negara Ideal Indonesia Masa Depan. Bandung: Mizan
·         Nasution, Adnan.B, dkk.1999. Federalisme Untuk Indonesia. Jakarta: Kompas
·         Ratnawati,Tri. 2006. Potret Pemerintahan Lokal di Indonesia dimasa Perubahan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
·         Riwukaho, Josef. 2001. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT. Grafindo Persada
·         Utomo, Warsito. 2003. Dinamika Administrasi Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
·         Widjaja, HAW. 2005. Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.  
·         eprints.undip.ac.id/1098/2/NasmOtda.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar