Distorsi atau ketidaksempurnaan pasar adalah yang membuat kondisi ekonomi tidak
efisien sehingga mengganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan
sosial dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri.
Sebuah kondisi dimana dipergunakan untuk mengukur
distorsi adalah deviasi antara harga pasar yang bagus dan biaya marjinal yaitu
perbedaan antara tingkat substitusi marjinal di konsumsi dan transformasi
marjinal ditingkat produksi. Seperti itu dapat
mengakibatkan deviasi dari monopoli, tarif dan kuota impor, yang pada teori
dapat menimbulkan beberapa jenis perilaku disebut pebisnis numpang lewat.
Sumber distorsi adalah uncorrected eksternalitas, Diskriminasi pajak pada harga barang atau
pendapatan, inflasi, dan informasi
lengkap. Masing-masing yang dapat mengakibatkan kerugian bersih dipihak
konsumen. Pada kondisi ideal adalah keadaan dimana adanya persaingan sempurna
tanpa adanya distorsi pasar sehingga terjadi keseimbangan dari penawaran dan
permintaan.
Secara teoritik, dapat dibayangkan
bahwa suatu negara Islam yang ideal bebas dari ”Ketidaksempurnaan”. Adanya ketidaksempurnaan ini atau distorsi membuat mekanisme pasar
menjadi tidak dapat mencapai ideal. Dengan menerima ketidaksempurnaan, masyarakat
tidak dapat membenarkan “konsep marginal” dalam menentukan harga-harga di bawah
ekonomi kapitalis.
Dalam Islam distorsi pasar atau ketidaksempurnaan pasar dapat
menyebabkan situasi ideal yang akan dicapai dalam suatu mekanisme pasar tidak
dapat tercapai karena adanya gangguan atau distorsi pasar. Tiga bentuk distorsi
pasar di atas dalam Islam sangat melarangnya. Karena, konsep Islam penentuan
harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan
penawaran.
Islam
menjamin pasar bebas diman para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain
dalam arus informasi yang lancar dalam kerangka keadilan, yakni tidak ada yang
dirugikan baik individu atau kelompok, produsen maupun konsumen, apalagi
pemerintah yang dzalim atau didzalimi.
Adanya
distorsi ini menyebabkan gangguan sehingga hal ini Islam mengharamkannya.
Struktur pasar
distorsi perspektif Islam merupakan suatu kondisi pasar yang tidak
sempurna. Kemudian ketidaksempurnaan ini
terjadi karena adanya Sebuah kondisi dimana dipergunakan untuk mengukur
distorsi adalah deviasi antara harga pasar yang bagus dan biaya marjinal yaitu
perbedaan antara tingkat substitusi marjinal di konsumsi dan transformasi
marjinal ditingkat produksi. Seperti itu dapat
mengakibatkan deviasi dari monopoli, tarif dan kuota impor, yang pada teori
dapat menimbulkan beberapa jenis perilaku disebut pebisnis numpang lewat.
Sumber distorsi adalah uncorrected eksternalitas, Diskriminasi pajak pada harga barang atau
pendapatan, inflasi, dan informasi
lengkap. Masing-masing yang dapat mengakibatkan kerugian bersih dipihak
konsumen. sedangkan bentuk-bentuk dari
adanya distorsi pasar ini adalah
a. distorsi
permintaan dan penawaran
b.tadlis
c.taghrir
dari ketiga bentuk
distorsi pasar tersebut maka Islam
mengharamkannya. Memandang bahwa distorsi pasar ini
dapat mengganggu mekanisme pasar. Sehingga mekanisme pasar yang akan dicapai
tidak akan terwujud ketika ada distorsi pasar. Oleh karena itu apapun bentuk
distorsi pasar dapat mengganggu struktur pasar atau mekanisme pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar