Kamis, 05 Juli 2012

DISTORSI PASAR MENURUT ISLAM



 
Distorsi atau ketidaksempurnaan pasar adalah yang membuat kondisi ekonomi tidak efisien sehingga mengganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri.
Sebuah kondisi dimana dipergunakan untuk mengukur distorsi adalah deviasi antara harga pasar yang bagus dan biaya marjinal yaitu perbedaan antara tingkat substitusi marjinal di konsumsi dan transformasi marjinal ditingkat produksi. Seperti itu dapat mengakibatkan deviasi dari monopoli, tarif dan kuota impor, yang pada teori dapat menimbulkan beberapa jenis perilaku disebut pebisnis numpang lewat. Sumber distorsi adalah uncorrected eksternalitas,  Diskriminasi pajak pada harga barang atau pendapatan, inflasi,  dan informasi lengkap. Masing-masing yang dapat mengakibatkan kerugian bersih dipihak konsumen. Pada kondisi ideal adalah keadaan dimana adanya persaingan sempurna tanpa adanya distorsi pasar sehingga terjadi keseimbangan dari penawaran dan permintaan.
            Secara teoritik, dapat dibayangkan bahwa suatu negara Islam yang ideal bebas dari ”Ketidaksempurnaan”. Adanya ketidaksempurnaan ini atau distorsi membuat mekanisme pasar menjadi tidak dapat mencapai ideal.  Dengan menerima ketidaksempurnaan, masyarakat tidak dapat membenarkan “konsep marginal” dalam menentukan harga-harga di bawah ekonomi kapitalis.

Dalam Islam distorsi pasar atau ketidaksempurnaan pasar dapat menyebabkan situasi ideal yang akan dicapai dalam suatu mekanisme pasar tidak dapat tercapai karena adanya gangguan atau distorsi pasar. Tiga bentuk distorsi pasar di atas dalam Islam sangat melarangnya. Karena, konsep Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran.
Islam menjamin pasar bebas diman para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dalam arus informasi yang lancar dalam kerangka keadilan, yakni tidak ada yang dirugikan baik individu atau kelompok, produsen maupun konsumen, apalagi pemerintah yang dzalim atau didzalimi.
Adanya distorsi ini menyebabkan gangguan sehingga hal ini Islam mengharamkannya.
                                                                           
         Struktur pasar distorsi perspektif Islam merupakan suatu kondisi pasar yang tidak sempurna.  Kemudian ketidaksempurnaan ini terjadi karena adanya Sebuah kondisi dimana dipergunakan untuk mengukur distorsi adalah deviasi antara harga pasar yang bagus dan biaya marjinal yaitu perbedaan antara tingkat substitusi marjinal di konsumsi dan transformasi marjinal ditingkat produksi. Seperti itu dapat mengakibatkan deviasi dari monopoli, tarif dan kuota impor, yang pada teori dapat menimbulkan beberapa jenis perilaku disebut pebisnis numpang lewat. Sumber distorsi adalah uncorrected eksternalitas,  Diskriminasi pajak pada harga barang atau pendapatan, inflasi,  dan informasi lengkap. Masing-masing yang dapat mengakibatkan kerugian bersih dipihak konsumen. sedangkan bentuk-bentuk dari adanya distorsi pasar ini adalah            
a. distorsi permintaan dan penawaran
b.tadlis
c.taghrir
dari ketiga bentuk distorsi pasar tersebut maka Islam mengharamkannya. Memandang bahwa distorsi pasar ini dapat mengganggu mekanisme pasar. Sehingga mekanisme pasar yang akan dicapai tidak akan terwujud ketika ada distorsi pasar. Oleh karena itu apapun bentuk distorsi pasar dapat mengganggu struktur pasar atau mekanisme pasar.


Adiwarman Karim. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta : IIIT Indonesia.2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar