Sabtu, 28 Juli 2012

Penjambretan Berujung Pada Kematian seorang Ibu Muda dan Jabang bayinya; Kemiskinan Selalu menjadi Motif Tindak Kriminalitas


SEMARANG – Siapa menyangka penjambretan berencana yang dilakukan oleh Adi Andreas,25, dan Shofiudin alias Gepeng,20, sebagai pelaku utama dan dua pelaku lainnya berujung pada meninggalnya Natisa Listyani Nasiroh alias Tisa, 24, seorang mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip). Korban tewas dalam penjambretan tersebut dalam kondisi hamil. Tersangka baru mengetahui korbannya tersebut meninggal setelah 3 hari paska kejadian.

Dari gelar perkara di Polrestabes Semarang, senin (23/7), diketahui jalannya kejadian tersebut berawal dari Shofiudin alias Gepeng dan Adi Andreas,yang sudah menunggu korban dari SPBU Banyumanik kemudian berboncengan mengendarai motor Vario membututi korban yang juga sedang naik sepeda motor. Merasa ada yang mengikuti korbanpun menambah laju kecepatan berkendara. Namun kedua pelaku tidak mau kalah cepat dan berhasil mengambil tas korban dengan paksa. Sehingga menyebabkan kendaraan yang dikemudikan korban oleng dan terjatuh ketanah. Pada malam harinya pelaku menjual hasilnya dan SMS ke nomer teman-teman korban agar mengirimkan pulsa ke nomer tersebut.

Setelah diburu lebih dari sebulan sejak 06/06 Para pelaku berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Mijen Semarang dan dapat diungkap Unit Reserse Kriminal Polsek Gajahmungkur Semarang pada 19/7 pukul 6.30 WIB di daerah Tambakboyo Kelurahan Siwalan,  Mijen. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa 6 STNK, 14 handphone dan sejumlah uang.

Kepada wartawan pelaku, Shofiudin alias gepeng mengaku dirinya sedang tidak mempunyai uang. Dari hasil menjambret tersebut dia mendapat bagian Rp 150.000,00. sedangkan Adi Andreas, berdalih terpaksa melakukan hal tersebut lantaran pekerjaannya sebagai buruh tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga. “Saya menjambret untuk membeli susu anak ketiga saya yang masih berusia tiga bulan, dan untuk biaya sekolah anak pertama saya yang masih berusia 7 tahun,” tuturnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan menambahkan, pelaku dikenai pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1e, 2e, dan ayat 3 KUHP tentang perkara pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. “Mayoritas alasan para pelaku tindak kriminalitas dilakukan atas motif kebutuhan hidup atau masalah ekonomi yang kekurangan. Saya khawatir ini dijadikan motif bagi masyarakat yang kesulitan hidup untuk melakukan tindak kriminalitas. Untuk mencapai keinginan tidak seharusnya dilakukan secara instan seperti menjambret, mencuri, merampok, dsb, yang merugikan orang lain,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar