Kamis, 05 Juli 2012

Bentuk-bentuk Distorsi Pasar



Pada garis besarnya ekonomi islam mengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar sebagai berikut:
a.          Distorsi penawaran dan distorsi permintaan
b.         Tadlis ( penipuan)
c.          Taghrir (dari kata gharar: uncertainty, kerancauan)
    Dalam fiqih islam distorsi penawaran lebih di kenal dengan sebagai ikhtikar,    sedangkan distorsi pada permintaan di kenal sebagai ba’i najasi. Tadlis ( penipuan ) dapat mengambil empat bentuk, yakni penipuan menyangkut jumlah barang ( quantity ), mutu barang(quality), harga barang ( price ), dan waktu penyerahan barang (time of delivery). Taghrir ( kerancauan, ketidakpastian= unknown to both parties), juga mengambil empat bentuk yang menyangkut kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang. Tadlis dan Taghrir keduanya di sebabkan oleh adanya informasi yang tidak sempurna.
      Semua bentuk distorsi pasar ini mengganggu berjalanya mekanisme pasar secara alamiah. Hal ini merugikan, karena itu islam mengharamkanya.
A.    Distorsi permintaan dan distorsi penawaran
1.      Ba’i Najasy
Transaksi najasi di haramkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-banar ingin membeli.
Contoh bai najasy banyak sekali. Pada waktu indonesia di landa krisis moneter 1997 misalnya : terjadi isu kelangkaan pangan. Karena takut kehabisan persediaan beras, masyarakat ( terutama di kota-kota besar ) ramai-ramai menyerbu toko-toko memborong beras. Perilaku masyarakat mendorong terjadi peningkatan permintaan terhadap beras sehingga harga beras naik. Tidak lama kemudian media masa memberitahukan bahwa persediaan beras di gudang-gudang BULOG melimpah. Hal yang serupa terjadi pula di pasar valas dan pasar saham. Di kedua pasar yang di sebut terakhir ini, faktor isu bahkan menjadi sangat berpengaruh.
2.      Ikhtikar
Bersumber dari said bin al musayyab dari ma’mar bin abdullah al Adawi bahwa Rosulullah SAW bersabda: “ tidaklah orang yang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa. “ ikhtikar ini sering kali di terjemahkan sebagai monopoli dan atau penimbunan.
Singkatnya suatu kegiatan masuk ke dalam kategori ikhtikar, apabila komponen-komponen berikut ini terpenuhi :
a.       Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock
b.      Menjual dengan harga yang lebih tinggi di bandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan.
c.       Mengambil keuntungan yang lebih tinggi di bandingkan dengan keuntungan sebelum komponen 1 & 2 di lakukan.
B.     Tadlis ( penipuan )
Kondisi ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan di perjual belikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang di miliki oleh pihak lain maka salah satu pihak akan merasa di rugikan dan terjadi kecurangan atau penipuan.
Kitab suci al-quran dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap pihak lain, seperti dalam surat al An’am :152 yang artinya : “dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.kami tidak memikul beban kepada seseorang  melainkan sekedar kesanggupanya. “
Untuk menghindari penipuan, masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain. Dalam ekonomi konvensional hal ini di kenal dengan game Theory.
1.      Game Theory
a.       Dominant strategy
Dalam matriks di atas terdapat strategi dominan yang mengandung satu pilihan strategis yang optimal, apapun tindakan yang di lakukan oleh pihak lain. Strategi dominant ini sangat di sukai, karena sangat mudah mengetahui tindakan apa yang akan di lakukan oleh kedua belah pihak dan bagaimana hasil akhir dari strategi yang di ambil.
b.      Nash equilibrium
Dalam nash equilibrium strategi yang di ambil oleh satu pihak akan mempengaruhi strategi yang harus di ambil oleh pihak lain.
c.       Mixed strategy
Mixed strategy adalah strategi yang kedua pihak membuat pilihan random dari dua atau lebih pilihan yang ada berdasarkan propabilitas, misalnya dalam bermain mata uang yang memiliki dua sisi, yaitu gambar dan angka
2.      Ragam Tadlis
a.       Tadlis kuantitas
Tadlis ( penipuan ) kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuantitas banyak. Misalnya menjual baju sebanyak satu kontainer. Karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu persatu, penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang akan di kirim kepada pembeli. Dengan menggunakan matriks kita bisa melihat strategi kedua belah pihak.
Perilaku penjual yang tidak jujur di samping juga merugikan dirinya juga merugika pihak pembeli. Apapun tindakn pembeli, penjual yang tidak jujur  akan mengalami penurunan utilitas, begitu pula pembeli akan mengalami penurunan utilitas. Praktek mengurangi timbangan dan mengurangi takaran merupakan contoh klasik yang selalu di gunakan untuk menerangkan penipuan kuantitas ini.
b.      Tadlis kualitas
Termasuk dalam tadlis kualitas ini adalah menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang di sepakati oleh penjual dan pembeli. Contohnya dalam penjualan komputer bekas. Pedagang menjual komputer bekas dengan kualifikasi pentium III dalam kondisi 80% baik, dengan harga RP 3. 000. 000. Pada kenyataanya tidak semua penjual menjual komputer bekas dengann kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjual komputer dengan kualifikasi yang lebih rendah tetapi menjualnya dengan harga yang sama yaitu RP 3. 000.000 pembeli tidak dapat membedakan mana komputer dengan kualifikasi rendah dan mana komputer dengan kualifikasi yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi komputer yang di jualnya.
c.       Tadlis harga
Tadlis harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual.dalam fikih di sebut ghaban.
d.      Tadlis waktu penyerahan
Seperti tadlis penipuan kuantitas, kualitas dan harga tadlis waktu penyerahan juga di larang. Yang termasuk penipuan jenis ini misalnya si penjual tahu persis ia tidak akan menyerahkan barang pada esok hari, namun menjanjikan akan menyerahkan barang tersebut pada besok hari

C.     Taghrir ( ketidakpastian kedua belah pihak )
Taghiri berasal dari bahasa arab gharar, yang berarati ;akibat, bencana,         bahaya,            resiko, ketidakpastian, dsb. Sebagai istilah dalam fiikih        mu’amalah, taghrir berarti       melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa    pengetahuan yang mencukupi             ;atau mengambil  risiko sendiri dari    suatu perbuatan yang mengandungresiko    tanpa mengetahuidengan persis          apa akibatnya atau memasuki kancah risiko tanpa     memikirkan     konsekuensinya.
Menurut Ibnu Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang   tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan bisnis atau jual beli.
            Dalam ilmu ekonomi, taghrir ini lebih di kenal sebagai ketidakpastian atau risiko.
            a. Taghrir kuantitas
            Contoh taghrir kuantitas adalah sistem ijon. Misalanya petani sepakat          untuk menjual hasil panenya ( berasa dengan kualitas A ) kepada tengkulak dengan harga Rp.750.000 padahal pada saat di lakukan kesepakatan, sawah         si          petani belum dapat di panen. Dengan demikian kesepakatan jual beli             lakukan           tanpa menyebutkan spesifikasi mengenai berapa kuantitas    yang di jual ( berapa        ton, berapa kuintal, misalnya ) padahal harga sudah di          tetapkan. Dengan        demikian, terjadi ketidakpastian menyangkut           kuantitas barang yang di         transaksikan.
      b. Taghrir dalam kualitas
            Contah taghrir kualitasa adalah menjual anak sapi yang masih dalam           kandungan induknya. Penjual sepakat untuk menyerahkan  anak sapi           tersebut           segera stelah anak itu lahir, seharga Rp. 1.000.000 dalam hal ini, baik si penjual       maupun si pembeli tidak dapat memastikan kondisi      fisik anak sapi tersebut bila     nanti sudah lahir. Apakah akan normal, cacat,           atau lahir dalam keadaan mati.         Dengan demikian terjadi         ketidakpastian menyangkut kualitasa barang yang di      transaksikan.
            c. Taghrir dalam harga
            Taghrir harga tejadi bila ketika misalnya seseorang penjual   menyatakan     bahwa ia akan menjual satu unit panci merk ABC seharga          Rp.10.000 bila di bayar           tunai atau di bayar Rp. 50. 000 bila di bayar   kredit selama lima bulan kemudian si             pembeli menjawab setuju.       Ketidakpastian muncul karena adanya dua harga dalam        satu akad.
            d. Taghrir waktu penyerahan
Misalkan adi kehilangan mobil VW beetle. Ia kebetulan sudah lama ingin   memiliki VW beetle seprti yang di miliki adi, karena itu ia ingin        membelinya.akhirnya adi dan ida membuat kesepakatan. Adi menjual mobil        VW     beetle yang hilanng tersebut kepada ida seharga Rp 100 juta. Harga       pasar VW        beetle adalah Rp 300 juta. Mobil akan di serahkan segera     setelah di temukan.       Dalam transaksi ini terjadi ketidakpastian menyangkut         waktu penyerahan barang,      karena barang yang di jual tidak di ketahui         keberadaanya.


Adiwarman Karim. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta : IIIT Indonesia.2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar