a.
Distorsi penawaran dan
distorsi permintaan
b.
Tadlis ( penipuan)
c.
Taghrir (dari kata
gharar: uncertainty, kerancauan)
Dalam
fiqih islam distorsi penawaran lebih di kenal dengan sebagai ikhtikar, sedangkan
distorsi pada permintaan di kenal sebagai ba’i najasi. Tadlis ( penipuan )
dapat mengambil empat bentuk, yakni penipuan menyangkut jumlah barang (
quantity ), mutu barang(quality), harga barang ( price ), dan waktu penyerahan
barang (time of delivery). Taghrir ( kerancauan, ketidakpastian= unknown to
both parties), juga mengambil empat bentuk yang menyangkut kuantitas, kualitas,
harga dan waktu penyerahan barang. Tadlis dan Taghrir keduanya di sebabkan oleh
adanya informasi yang tidak sempurna.
Semua
bentuk distorsi pasar ini mengganggu berjalanya mekanisme pasar secara alamiah.
Hal ini merugikan, karena itu islam mengharamkanya.
A.
Distorsi permintaan dan
distorsi penawaran
1.
Ba’i Najasy
Transaksi
najasi di haramkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau
menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si
penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia
hanya ingin menipu orang lain yang benar-banar ingin membeli.
Contoh bai
najasy banyak sekali. Pada waktu indonesia di landa krisis moneter 1997
misalnya : terjadi isu kelangkaan pangan. Karena takut kehabisan persediaan
beras, masyarakat ( terutama di kota-kota besar ) ramai-ramai menyerbu
toko-toko memborong beras. Perilaku masyarakat mendorong terjadi peningkatan
permintaan terhadap beras sehingga harga beras naik. Tidak lama kemudian media
masa memberitahukan bahwa persediaan beras di gudang-gudang BULOG melimpah. Hal
yang serupa terjadi pula di pasar valas dan pasar saham. Di kedua pasar yang di
sebut terakhir ini, faktor isu bahkan menjadi sangat berpengaruh.
2.
Ikhtikar
Bersumber
dari said bin al musayyab dari ma’mar bin abdullah al Adawi bahwa Rosulullah
SAW bersabda: “ tidaklah orang yang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa.
“ ikhtikar ini sering kali di terjemahkan sebagai monopoli dan atau penimbunan.
Singkatnya
suatu kegiatan masuk ke dalam kategori ikhtikar, apabila komponen-komponen
berikut ini terpenuhi :
a.
Mengupayakan adanya
kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock
b.
Menjual dengan harga
yang lebih tinggi di bandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan.
c.
Mengambil keuntungan
yang lebih tinggi di bandingkan dengan keuntungan sebelum komponen 1 & 2 di
lakukan.
B.
Tadlis ( penipuan )
Kondisi
ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang
sama tentang barang yang akan di perjual belikan. Apabila salah satu pihak
tidak mempunyai informasi seperti yang di miliki oleh pihak lain maka salah
satu pihak akan merasa di rugikan dan terjadi kecurangan atau penipuan.
Kitab suci
al-quran dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung
unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap pihak lain, seperti dalam surat al
An’am :152 yang artinya : “dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan
adil.kami tidak memikul beban kepada seseorang
melainkan sekedar kesanggupanya. “
Untuk
menghindari penipuan, masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak
lain. Dalam
ekonomi konvensional hal ini di kenal dengan game Theory.
1.
Game Theory
a.
Dominant strategy
Dalam
matriks di atas terdapat strategi dominan yang mengandung satu pilihan
strategis yang optimal, apapun tindakan yang di lakukan oleh pihak lain.
Strategi dominant ini sangat di sukai, karena sangat mudah mengetahui tindakan
apa yang akan di lakukan oleh kedua belah pihak dan bagaimana hasil akhir dari
strategi yang di ambil.
b.
Nash equilibrium
Dalam
nash equilibrium strategi yang di ambil oleh satu pihak akan mempengaruhi
strategi yang harus di ambil oleh pihak lain.
c.
Mixed strategy
Mixed
strategy adalah strategi yang kedua pihak membuat pilihan random dari dua atau
lebih pilihan yang ada berdasarkan propabilitas, misalnya dalam bermain mata
uang yang memiliki dua sisi, yaitu gambar dan angka
2.
Ragam Tadlis
a.
Tadlis kuantitas
Tadlis
( penipuan ) kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit
dengan harga barang kuantitas banyak. Misalnya menjual baju sebanyak satu
kontainer. Karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu
persatu, penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang
yang akan di kirim kepada pembeli. Dengan menggunakan matriks kita bisa melihat
strategi kedua belah pihak.
Perilaku penjual
yang tidak jujur di samping juga merugikan dirinya juga merugika pihak pembeli.
Apapun tindakn pembeli, penjual yang tidak jujur akan mengalami penurunan utilitas, begitu
pula pembeli akan mengalami penurunan utilitas. Praktek mengurangi timbangan
dan mengurangi takaran merupakan contoh klasik yang selalu di gunakan untuk
menerangkan penipuan kuantitas ini.
b.
Tadlis kualitas
Termasuk
dalam tadlis kualitas ini adalah menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang
buruk yang tidak sesuai dengan yang di sepakati oleh penjual dan pembeli.
Contohnya dalam penjualan komputer bekas. Pedagang menjual komputer bekas
dengan kualifikasi pentium III dalam kondisi 80% baik, dengan harga RP 3. 000.
000. Pada kenyataanya tidak semua penjual menjual komputer bekas dengann
kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjual komputer dengan kualifikasi
yang lebih rendah tetapi menjualnya dengan harga yang sama yaitu RP 3. 000.000
pembeli tidak dapat membedakan mana komputer dengan kualifikasi rendah dan mana
komputer dengan kualifikasi yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang
mengetahui dengan pasti kualifikasi komputer yang di jualnya.
c.
Tadlis harga
Tadlis
harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih
rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual.dalam fikih
di sebut ghaban.
d.
Tadlis waktu penyerahan
Seperti
tadlis penipuan kuantitas, kualitas dan harga tadlis waktu penyerahan juga di
larang. Yang termasuk penipuan jenis ini misalnya si penjual tahu persis ia
tidak akan menyerahkan barang pada esok hari, namun menjanjikan akan
menyerahkan barang tersebut pada besok hari
C.
Taghrir (
ketidakpastian kedua belah pihak )
Taghiri berasal dari bahasa arab gharar,
yang berarati ;akibat, bencana, bahaya,
resiko,
ketidakpastian, dsb. Sebagai istilah dalam fiikih mu’amalah,
taghrir berarti melakukan
sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang
mencukupi ;atau mengambil risiko sendiri dari suatu
perbuatan yang mengandungresiko tanpa
mengetahuidengan persis apa
akibatnya atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
Menurut Ibnu Taimiyah, gharar terjadi
bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya
pada akhir suatu kegiatan bisnis atau jual beli.
Dalam
ilmu ekonomi, taghrir ini lebih di kenal sebagai ketidakpastian atau risiko.
a. Taghrir
kuantitas
Contoh
taghrir kuantitas adalah sistem ijon. Misalanya petani sepakat untuk
menjual hasil panenya ( berasa dengan kualitas A ) kepada tengkulak dengan
harga Rp.750.000 padahal pada saat di lakukan kesepakatan, sawah si
petani
belum dapat di panen. Dengan demikian kesepakatan jual beli lakukan tanpa
menyebutkan spesifikasi mengenai berapa kuantitas yang
di jual ( berapa ton, berapa
kuintal, misalnya ) padahal harga sudah di tetapkan.
Dengan demikian,
terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas
barang yang di transaksikan.
b. Taghrir
dalam kualitas
Contah
taghrir kualitasa adalah menjual anak sapi yang masih dalam kandungan
induknya. Penjual sepakat untuk menyerahkan
anak sapi tersebut
segera
stelah anak itu lahir, seharga Rp. 1.000.000 dalam hal ini,
baik si penjual maupun si
pembeli tidak dapat memastikan kondisi fisik anak sapi
tersebut bila nanti sudah lahir. Apakah akan normal,
cacat, atau
lahir dalam keadaan mati. Dengan
demikian terjadi ketidakpastian
menyangkut kualitasa barang yang di transaksikan.
c. Taghrir dalam harga
Taghrir harga tejadi bila
ketika misalnya seseorang penjual menyatakan
bahwa ia akan menjual satu unit panci
merk ABC seharga Rp.10.000 bila
di bayar tunai atau di bayar Rp.
50. 000 bila di bayar kredit
selama lima bulan kemudian si pembeli
menjawab setuju. Ketidakpastian
muncul karena adanya dua harga dalam satu akad.
d. Taghrir
waktu penyerahan
Misalkan
adi kehilangan mobil VW beetle. Ia kebetulan sudah lama ingin memiliki
VW beetle seprti yang di miliki adi, karena itu ia ingin membelinya.akhirnya
adi dan ida membuat kesepakatan. Adi menjual mobil VW
beetle
yang hilanng tersebut kepada ida seharga Rp 100 juta. Harga pasar
VW beetle
adalah Rp 300 juta. Mobil akan di serahkan segera setelah
di temukan. Dalam transaksi ini terjadi ketidakpastian menyangkut waktu penyerahan barang, karena barang yang di jual tidak di ketahui
keberadaanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar