Kamis, 13 Juni 2013

Bentuk-bentuk ketidak setaraan Peran Politik Perempuan



1.Hukum
a.  Banyak produk hukum yang bias gender  (Perda)
b. Masih kurang peraturan yang mengatur perlindungan hak-hak perempuan dan anak
c.  Masih kurang perempuan sebagai penegak hukum padahal banyak masalah yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan
d.   Aturan hukum dan budaya hukum masih bias laki-laki
e.   154 peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya.

2. Data Empirik keterlibatan wanita dalam kalam kancah perpolitikan Nasional
Berikut adalah beberapa data tentang presentasi keterlibatan perempuan di lembaga legeslatif Indonesia walaupun terdapat beberapa perbedaan dari beberapa sumber.
·         Data Biro Kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, jumlah perempuan dalam lembaga Eksekutif sekitar 33.10% . dalam bidang legeslatif periode 2004-2009 keterlibatan perempuan sekitar 16,67% , 7 orang perempuan dari 42 orang anggota DPRD. Dalam bidang Yudikatif dan kepolisian Walaupun kepala kejaksaan Sulawesi Utara dijabat oleh Perempuan, akan tetapi partisipasi perempuan di bidang aparat dan penegakan hukum belum menggembirakan. Sedangkan di kepolisian,  dari anggota kepolisian sebanyak 6.442 tercatat 208 perempuan, atau sekitar 3,23%.
·         Di maluku utara Perempuan di lembaga Legislatif DPRD TK I dan TK II tahun 2005 hanya 4,19%. Di DPRD tingkat Propinsi keterwakilan perempuan  0% .Perempuan di lembaga Eksekutif, peran perempuan di aparat desa 3,18%, kepala Desa/ kelurahan 0.94%, BPR
·         Menurut Priyo Budi Santoso sebagai Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik Partai Golkar mencatat"Pada Pemilu tahun 1999 hanya terdapat 9% dari 462 anggota DPR RI yang merupakan anggota perempuan, namun pada Pemilu 2004 meningkat menjadi 11%. Peningkatan tersebut salah satunya didorong oleh lahirnya 2 UU di bidang politik, yaitu UU 31 tahun 2002 tentang Parpol dan UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilu. Bahkan pada pemilu 2009 lalu angka prosentasenya telah mencapai 17% dari seluruh keanggotaan DPR RI yang berjumlah 560 orang."
·          Hasil Pemilu 2009 menunjukkan, jumlah perempuan yang terpilih menjadi anggota DPR sebanyak 102 orang dari total 560 orang anggota DPR (18,04%). Adapun keterwakilan perempuan di DPRD Provinsi sebesar 16% atau meningkat 6% dibanding pada periode sebelumnya yang masih 10%.
·         Di bidang politik,keterwakilan perempuan di DPR sebesar 101 anggota DPR perempuan atau 18,04% dari 560 anggota DPR periode 2009–2014. Adapun untuk keterwakilan perempuan di DPD,dari total 132 calon anggota DPD, sebesar 17,48% (36 orang) adalah perempuan. Meski meningkat dibandingkan hasil pemilu sebelumnya, angka itu belum memenuhi kuota 30% seperti yang ditargetkan.


Direktur Eksekutif Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik, Titi Sumbung mengatakan kalau memperbandingkan jumlah dengan posisi perempuan, misalnya posisi-posisi di lembaga penentu kebijakan, ada ketimpangan yang begitu nyata. Tidak terlalu banyak perempuan yang menempati posisi kepemimpinan strategis. Apalagi menjadi penentu dalam proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan.
Di legislatif misalnya, kalau melihat data hasil Pemilu 2009, hanya 18 persen jumlah wakil rakyat perempuan. Jadi dari 560 anggota DPR, hanya 103 orang perempuan. DPD juga sama saja. Senator perempuan hanya 27 persen.
     Meski Indonesia sempat memiliki presiden perempuan, yakni Megawati Soekarnoputri, tapi keberadaan perempuan secara keseluruhan di Indonesia masih dianggap sebelah mata. Artinya memang masih terjadi diskriminasi akibat masih kuatnya budaya patriarki di berbagai ruang kehidupan sosial, khususnya dalam politik. Banyak regulasi yang begitu diskriminatif terhadap perempuan.





[1] http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/72399


[3] http://www.marzukialie.com/?show=tulisan&id=38



[5] http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/72399



[7] http://www.marzukialie.com/?show=tulisan&id=38


[8] http://www.marzukialie.com/?show=tulisan&id=38


Tidak ada komentar:

Posting Komentar