A. Pedoman
Pelaksanaan Penilaian diJenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
PP No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 63 menyebutkan bahwa penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik
2.
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan
3.
Penilaian
hasil belajarr oleh pemerintah
Dari rincian penilain pendidikan tersebut, terdapat beberapa bentuk
penilaian yang digunakan untuk menilai hasil belajar siswa, yaitu:
1.
Ulangan
harian
2.
Tugas-tugas
3.
Ulangan
tengah semester
4.
Ulangan
akhir semester
5.
Ulangan
kenaikan kelas
6.
Pengamatan
terhadap perubahan perilaku / sikap dan psikomotorik.
7.
Bentuk
penilaian lain yang sesuai dengan karkateristik materi yang dinilai
8.
Ujian
sekolah
9.
Ujian
nasional
10.
Bentuk
penilaian lain seperti penilaian diri, kuesioner, penilaian proyek, dan
portofolio.
Berdasarkan
pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ys\ang dikembangkan oleh BNSP,
ditetapkan:
1.
Ketuntasan
Belajar
Pelaksanaan
ketuntasan belajar diwujudkan dengan adanya ketentuan Standar Ketuntasan
Belajar Minimal (SKBM) untuk setiap mata pelajaran pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
2.
Kenaikan
Kelas
Kriteria
kenaikan kelas adalah:
a.
Siswa
dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada
dua semester di kelas yang diikuti.
b.
Tidak
terdapat nilai dibawah Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM)
c.
Memiliki
nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian pada semester yang diikuti.
3.
Kriteria
Kelulusan
a.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
b.
Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran ESTETIKA, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c.
Lulus
ujian sekolah/ madrasah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
d.
Lulus
Ujian Nasional
Pelaksanaan penilaian hasil pembelajaran berbasis kompetensi :
a.
Alat penilaian
1.
Aspek
kognitif
Berupa tes
objektif, tes uraian dan tes berbentuk soal terbuka.
2.
Aspek
Psikomotorik
Berupa tes
tertulis , tes simulasi, dan tes contoh kerja (work sample)
3.
Aspek
Afektif
Non test
penilaian sikap dan penilaian diri, baik berbentuk kuesioner, pegamatan, maupun
laporan diri.
b.
Penyekoran
1.
Skor
Tes Objektif
-
Tanpa
menyertakan faktor koreksi
Skor =
Keterangan: B = jumlah jawaban benar
N = jumlah seluruh butir
soal
K = skor maksimum skala
penilaian
-
Menyertakan
faktor koreksi
Skor
=
Keterangan: B = jumlah jawaban benar
S = jumlah jawaban salah
P = banyaknya pilihan
jawaban setiap butir soal
N= jumlah seluruh butir
soal
K = skor maksimum skala
penilaian
2.
Skor
Tes Uraian
Skor uraian
ditentukan berdasarkan pedoman penyekoran. Dalam pedoman penyekoran skor
diberikan berdasarkan kecocokan jawaban terhadap “kata kunci”.
Contoh tabel
penyekoran tes uraian:
No.
|
Rambu-rambu
Jawaban
|
Skor
|
1.
2.
|
(1)
Cara
hidup, tidak lagi mencerminkan gaya hidup
(2)
masyarakat
setempat.
(3)
Makanan,
masyarakat menggemari makanan cepat saji
|
3
|
|
|
Total
skor
|
3.
Skor Aspek
Afektif
Pemberian skor
didasarkan pada kriteria penilaian dalam skala tertentu.
Contoh: jawaban
siswa A tentang mapel Matematika
Membosankan (1) 2 3 4 5 Menyenangkan
Tidak
Bermanfaat 1 (2) 3 4 5 Bermanfaat
Tidak Menarik 1 (2) 3 4 5 Menarik
Tidak Perlu
dipelajari 1 2 (3) 4 5 Perlu
dipelajari
Tidak Menantang 1 (2) 3 4 5
Menantang______
Skor siswa A =
1 +2+2+3+2 = 10
Kriteria
penilaian dapat ditetapkan:
Rentang
Skor
|
Kriteria
|
5 –
9
10
– 15
16
– 20
21
– 25
|
Tidak
baik (sangat rendah)
Kurang
baik (rendah)
Baik
(sedang)
Sangat
baik (tinggi)
|
Dari skor yang diperoleh siswa A = 10 maka
dapat disimpulkkan sikap siswa A terhadap mapel Matematika adalah kurang baik
(rendah)
4.
Skor
Aspek Psikomotorik
Skor =
P = skor setiap
aspek penilaian/ butir soal
M= skor
maksimum setiap aspek penilaian / butir soal
T = Bobot
setiap aspek penilaian / butir soal
K = Maksimmum
rentang skor total
Contoh:
Pedoman penyekoran
Aspek
Penilaian
|
Skor Maksimum
|
Bobot
|
Skor Siswa
|
Jumlah
|
Kemenarikan
Ejaan/ Tanda
Baca
Perwajahan
|
3
5
2
|
2
3
1
|
2
4
2
|
4
12
2
|
Skor total
|
18
|
Selanjutnya skor total siswa
dibandingkan dengan skor maksimum penilaian.
(3 x 2) + (5 x 3) + (2 x 1) =
23. Maka nilai siswa adalah: 100
= 78,26
B. Pedoman
Pelaksanaan Penilaian di Perguruan tinggi
Penilaian di perguruan tinggi dikembangkan oleh lembaga
yang bersangkutan sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional Tahun 1989; PP No. 60 Tahun 1999, dan SK Mendiknas No.
233/U/2000 Tahun 2000. SK Mendiknas mengenai Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
Baab V Pasal 12, 14, 15 dan 16.
Pasal
12 :
1.
Terhadap
kegiatan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara berkala yang
dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh dosen;
2.
Ujian
dapat dilaksanakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian
akhir akhir program study, ujian
skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi;
3.
Penilaian
hasil belajar dinyatakan dalam A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai
4,3,2,1, dan 0.
Pasal 14:
1.
Syarat
kelulusan program pendidikan ditetapkan atas pemenuhan jumlah SKS yang
disyaratkan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum;
2.
Perguruan
tinggi menetapkan jumlah SKS yang harus ditempuh sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dengan berpedoman pada kisaran beban studi bagi masing-masing program
sebagaimana ditetapkan dalam pasal 5, pasal 6, pasal 8;
3.
IPK
minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing
perguruan tinggi, sama atau lebih tinggi dari 2,00 untuk program sarjana dan
program diploma, dan sama atau lebih tinggi dari 2,75 untuk program magister.
Pasal 15:
1.
Predikat
kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu: memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan
pujian, yang dinyatakan pada transkrip akademik;
2.
IPK
sebagai dasar penentuan predikat kelulusan program sarjana dan diploma adalah:
a.
IPK
2,00 – 2,75: memuaskan;
b.
IPK
2,76 – 3,50: sangat memuaskan;
c.
IPK
3,51 – 4,00: dengan pujian.
3.
Predikat
kelulusan untuk program magister;
a.
IPK
2,75 – 3,40: memuaskan;
b.
IPK
3, 41 – 3,70: sangat memuaskan;
c.
IPK
3,71 – 4,00: dengan pujian.
4.
Predikat
kelulusan dengan pujian ditentukan pula dengan memperhatikan masa studi
maksimum, yaitu n tahun (masa studi minimum) ditambah 1 tahun untuk program
sarjana dan 0,5 tahun untuk program magister;
5.
Predikat
kelulusan untuk program doktor diatur oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 16:
1.
Penilaian
terhadap hasil belajar mahasiswa dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan
dengan cara yang sesuai dengan karakteristik pendidikan yang bersangkutan;
2.
Untuk
mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi dapat dikembangkan
sistem penghargaan mahasiswa dan lulusan yang memperoleh prestasi tinggi.
Perguruan
tinggi menanggapi Pasal 12 ayat (1) dengan memperhatikan pasal 5 ayat (1) yang
menyatakan bahwa beban studi program S1 ada padda rentangan 144 sampai dengan
160 SKS. Dalam hal ini perguruan tinggi (Fakultas, Jurusan, Program Studi) dapat menentukan jumlah SKS yang harus
ditempuh program sarjana.
Contoh penilaian di Universitas Terbuka:
a.
Ujian
Akhir Semester (UAS) minimal 40%
b.
Tugas
Mandiri (TM) 15%
c.
Tugas
dan Partisipasi dalam Tutorial Online 15 %
d.
Tugas
dan Partisipasi dalam Tutorial Tatap Muka Rancangan Khusus (TTMRK) 30%
e.
Tugas
dan Partisipasi dalam Tutorial Tertulis (Tutis) 15%
f.
Praktikum
(termasuk bimbingan) 30%
g.
Praktek
30%
h.
Tugas
Mata Kuliah 15% atau 30%
Contoh penilaian di salah satu
Universitas di Jakarta:
1.
Kehadiran
10%
2.
Tugas-tugas
20%
3.
Ujian
Tengah Semester 30%
4.
Ujuan
Akhir 40%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar