Perkembangan
musik di Indonesia
saat ini ternyata belum dapat memberikan gambaran adanya tingkatan kemajuan
perkembangan budaya musik yang menggembirakan.Perkembangan musik di Indonesia
saat ini masih jauh dari parameter ideal budaya yang dapat disetarakan dengan
bangsa-bangsa lain yang lebih maju.[1]
Karya
seni bisa menjadi seni suatu bangsa.Standart nilai suatu bangsa tidak diukur
dari tingkat perkembangan nilai seninya.Seni juga menjadi salah satu alat
penanda pernyataan tingkatan budaya suatu bangsa.Dimana musik menjadi salah
satu elemen parameternya yang cukup tinggi.
Dalam
sebuah ciptaan musik mengandung nilai seni yang tinggi yang tentunya menarik
hati manusia.Sehingga music sering digunakan sebagai media pendidikan,
kebudayaan, bahkan sebagai media dakwah.Namun ternyata muncul kontroversi dari
music tersebut diantaranya beberapa kalangan.
Kontroversi
tentang musik seakan tidak pernah berakhir.Apalagi yang menyangkut tentang
musik sebagai sarana dakwah.Baik yang Pro maupun yang kontranmasing-masing
menggunakan dalil.Namun bagaimana para sahabat, tabi’in, dan ulama salaf
memandang serta mendudukkan perkara ini?Sudah saatnya kita mengakhiri
kontroversi ini dengan merujuk kepada mereka.
Musik
sebagai nyanyian, merupakan suatu media yan dijadikan sebagai alat penghibur
oleh hamper setiyap kalangan dizaman kita sekarang ini.Hampir tidak kita dapati
satu ruang pun yang kosong dari music dan nyanyian. Baik dirumah, di kantor, di
warung, dan di took-toko, dibus, angkutan mobil pribadi, di tempat-tempat umum,
serta rumah sakit. Bahkan disebagian tempat yang dikenal sebagai sebaik-baik
tempat di muka bumi, yaitu masjid juga tak luput dari pengaruh musik. Oleh karena itu, dimakalah ini mengkaji
tentang music sebagai media dakwah yang dilihat dari segi permasalahan.
1.
Kelebihan dan Kekurangan Musik Sebagai Media Dakwah
A.
Kelebihan
a.
Musik
sebagai media penguat (reinforcement)
Mendengarkan musik, belajar memainkan alat musik, pengalaman
berkreasi dan aktivitas musik dalam kelompok merupakan stimulus yang dapat
memperkuat dan mendorong perubahan perilaku. Terapis musik menawarkan musik
sebagai pilihan untuk suatu perilaku yang diinginkan, diasumsikan akan
ditemukan efek yang sama. [1]
b.
Musik
berfungsi untuk menentramkan pikiran dan beban kemanusiaan (basyariyah) dan
memperbaiki tabiat manisia. Ia merupakan stimulan untuk melihat rahasia
ketuhanan (asrar rabbani).[2]
c.
Terdapat
pesan-pesan dakwah didalam lirik – lirik lagu yang dapat digunakan sebagai
sarana berdakwah
d.
Efektivitas
musik dapat didengar oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja.
e.
Lirik
lagu menggunakan bahasa yang ringan, simpel, mudah dipahami dan dihafal.
f.
Orang
yang mendengarkan musik dapat memperoleh ketenangan batin dan kebahagiaan
spiritual.
g.
Terdapat
beragam jenis aliran musik disertai dengan lagu-lagu yang bervariasi. Sehingga
para pendengar dan penikmat musik tidak mengalami kejenuhan. Selain itu
terdapat beberapa klasifikasi musik dan lagu yang bisa dikatagorikan sesuai
segi usia, lingkungan, dan budaya setempat.
h.
Musik
merupakan bahasa hati dan lirik-lirik dalam setiap lagu cenderung sealur dengan
irama kehidupan.
B.
Kekurangan
a.
Terdapat
beberapa pencipta lagu dan manajement yang berkecimpung didalamnya menciptakan
musik untuk segi komersialitas semata.
b.
Lirik-lirik
lagu yang Islami (dalam nasyid, qosidah, marawis, dsb) kurang diminati oleh
masyarakat pada umumnya.
c.
Banyak
pembuat lagu-lagu religi yang menciptakan lagu dan mempublikasikannya sesuai
dengan pangsa pasar event-event tertentu yang menguntungkan penjualan. Seperti
pada saat Ramadhan.
d.
Para
pendengar musik hanya menganggap musik sebagai hiburan semata.
e.
Penyanyi
yang membawakan lagu bermuatan dakwah terkadang belum bisa menjiwai lagu yang
dinyanyikannya. Karena menganggap hanya untuk menghibur semata.
f.
Lagu
yang mengandung muatan pesan dakwah ada juga yang dinyanyikan oleh penyanyi
yang tidak islami dari segi penampilan dan action yang mengandung unsur
pornoaksi.
g.
Lirik-lirik
lagu yang senonoh terkadang dimainkan dengan syair dan alat musik khas Islam
(marawis, rebbana, dsb).
h.
Para
penonton konser musik terkadang belum bisa memaknai lagu dan musik yang
dibawakan di atas panggung. Sehingga konser musik sering memicu kericuhan antar
penonton.
i.
Terdapat
kontroversi tentang pengharaman musik.
2.
Kontroversi Musik
Berdasarkan kelebihan dan kekurangan musik sebagai media
dakwah, ternyata musik juga menimbulkan suatu kontroversi dalam masyarakat
islam. Dimana beberapa ulama mengharamkan adanya musik dengan bersandar pada dalil
nash dan sunnah.
A.
Dalil
yang mengharamkan musik
1.
Dari
Abu Umamah r.a dia berkata tidak halal para penyanyi atau
membeli mereka, atau memperdagangkan mereka. Hasil jual beli mereka adalah
haram. Kemudian beliau melanjutkan, itulah yang menjadi sebab diturunkannya QS.
Luqman: 6
“Dan di
antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna
sehingga dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.”
Abdullah bin Mas’ud berkata menafsirkan ‘perkataan yang tidak berguna’, “Dia -demi Allah- adalah nyanyian.” Dalam riwayat lain beliau berkata, “Itu adalah nyanyian, demin yang tidak ada sembahan yang berhak selain-Nya,” beliau mengulanginya sebanyak 3 kali.
Ini juga merupakan penafsiran dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah dari kalangan sahabat. Dan dari kalangan tabi’in: Ikrimah, Said bin Jubair, Mujahid, Mak-hul, Al-Hasan Al-Bashri, dan selainnya. (Lihat selengkapnya dalam Tafsir Ibnu Katsir: 3/460)
Hadits ini tergolong sohih.Nyanyian dapat melenakkan hati sehingga tak mampu taat dan berdzikir kepada Allah.Itu hal yang sudah terbukti. Oleh karena itu Ibnul Qayyim r.a menyatakan “Apabila hal itu sudah dapat dipahami, maka para penyanyi dan orang-orang yang mendengarkannya memiliki kans yang sama dalam mendapatkan celaan itu sesuai kadar kesiibukan mereka mendengarkan nyanyian tersebut sehingga lalai mendengarkan Al-Qur’an.[3]
Abdullah bin Mas’ud berkata menafsirkan ‘perkataan yang tidak berguna’, “Dia -demi Allah- adalah nyanyian.” Dalam riwayat lain beliau berkata, “Itu adalah nyanyian, demin yang tidak ada sembahan yang berhak selain-Nya,” beliau mengulanginya sebanyak 3 kali.
Ini juga merupakan penafsiran dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah dari kalangan sahabat. Dan dari kalangan tabi’in: Ikrimah, Said bin Jubair, Mujahid, Mak-hul, Al-Hasan Al-Bashri, dan selainnya. (Lihat selengkapnya dalam Tafsir Ibnu Katsir: 3/460)
Hadits ini tergolong sohih.Nyanyian dapat melenakkan hati sehingga tak mampu taat dan berdzikir kepada Allah.Itu hal yang sudah terbukti. Oleh karena itu Ibnul Qayyim r.a menyatakan “Apabila hal itu sudah dapat dipahami, maka para penyanyi dan orang-orang yang mendengarkannya memiliki kans yang sama dalam mendapatkan celaan itu sesuai kadar kesiibukan mereka mendengarkan nyanyian tersebut sehingga lalai mendengarkan Al-Qur’an.[3]
2.
Hadits
dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asya’ri r.a Bhwa Rasulullah SAW bersabda;
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallahu anhu bahwa dia
mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَيَكُوْنَنَّ
مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ
“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhari no. 5590)
Kalimat ‘akan menghalalkan’ menunjukkan bahwa keempat hal ini asalnya adalah haram, lalu mereka menghalalkannya.
Lihat pembahasan lengkap mengenai keshahihan hadits ini serta sanggahan bagi mereka yang menyatakannya sebagai hadits yang lemah, di dalam kitab Fath Al-Bari: 10/52 karya Al-Hafizh dan kitab Tahrim Alat Ath-Tharb karya Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.[4]
“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhari no. 5590)
Kalimat ‘akan menghalalkan’ menunjukkan bahwa keempat hal ini asalnya adalah haram, lalu mereka menghalalkannya.
Lihat pembahasan lengkap mengenai keshahihan hadits ini serta sanggahan bagi mereka yang menyatakannya sebagai hadits yang lemah, di dalam kitab Fath Al-Bari: 10/52 karya Al-Hafizh dan kitab Tahrim Alat Ath-Tharb karya Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.[4]
Hadits
ini adalah hadits yang shohih. Apa yang Al-Bukhari sebutkan dalam sanad hadits
tersebut: “Hisyam bin Ammar berkata” yang mengesankan ada keterputusan sanad
beliau dengan Hisyam, dan tidak mengatakan dengan tegas misalnya “telah
mengabarkan kepadaku Hisyam”, tidaklah memudarkan keshahihan hadits tersebut.
Sebab Al-Imam Al-Bukhari ra.Tidak diikenal sebagai seorang mudallis (yang
menggelapkan hadits), sehingga hadits ini dihukumi bersambung sanadnya.[5]
3.
Firman Allah
dalam Qs. An-Najm: 59-61
“Maka apakah kalian merasa heran terhadap
pemberitaan ini? Dan kalian menertawakan dan tidak menangis? Sedangkan kalian
ber-sumud?” (An-Najm: 59-61)
Para ulama menafsirkan “kalian
bersumud” maknanya adalah bernyanyi. Termasuk yang menyebutkan tafsir ini adalah:
Ibnu Abbas Beliau berkata: “Maknanya adalah nyanyian. Dahulu jika mereka
mendengar Al-Qur`an, maka mereka bernyanyi dan bermain-main. Dan ini adalah
bahasa penduduk Yaman (dalam riwayat lain: bahasa penduduk Himyar).”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya (27/82), Al-Baihaqi
(10/223). Al-Haitsami berkata: “Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan sanadnya
shahih.” (Majma’ Az-Zawa`id, 7/116)[6]
4.
Firman Allah
kepada Iblis:
“Dan
hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu, dan
kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki
dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah
mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka melainkan tipuan
belaka.” (Al-Isra`: 64)
Telah diriwayatkan dari sebagian
ahli tafsir bahwa yang dimaksud “menghasung siapa yang kamu sanggupi di antara
mereka dengan suaramu” adalah melalaikan mereka dengan nyanyian. Di antara yang
menyebutkan hal tersebut adalah:
Mujahid t. beliau berkata tentang makna “dengan suaramu”: “Yaitu
melalaikannya dengan nyanyian.” (Tafsir Ath-Thabari)[7]
B.
Dalil
yang memperbolehkan musik
Dari
beberapa dalil yang mengharamkan music tersebut ternyata ada juga nash-nash
yang memperbolehkan Musik.
1. Para
pembela lagu dan musik menyandarkan
pendapatnya dengan menggunakan hadits “Allah akan lebih senang
mendengarkan orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara baik dari pada pemilik
budak wanita (yang mendengarkan) budaknya (bernyanyi). Para penyanjung mesik
menyatakan “tidak ada nash yang shahih dan tegas yang melarang memainkan piano
dan alat-alat musik lainnya”
2. Imam
yang lima, kecuali Abu Dawud meriwayatkan pernyataan Rasulullah SAW: “Pembeda
antara yang halal dan yang Haram dadalah rebana dan suara di dalam pernikahan”.
Yang maksudnya lagu dan rebana diperbolehkan dalam pesta pernikahan.
3. Ibnu
Majah meriwayatkan pernyataan Rasulullah SAW: “umumkanlah pernikahan dan
tabuhlah untuknya genderang” (HR. Ibnu Majah)[8]
4. Hadits
Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Nafi, mantan budak Ibnu Umar ‘Aku pernah
mendengan Rasulullah mendengar seruling gembala, lalu beliau melakukan seperti yang aku lakukan
tadi.
5. Dari
Aisyah r.a menuturkan Rasulullah SAW pernah menemuiku dirumah. Kala itu dirumah
terdapat dua orang anak perempuan kecil (dari kalangan wanita Ansor), dalam
riwayat lain (dua orang penyanyi wanita ) pada hari Mina, mereka berdua
memukul-mukul rebana sambil bernyanyi dengan nyanyian (dalam riwayat lain:
dengan ucapan – ucapan yang dilontarkan oleh, dalam riwayat lain:
“kecaman-kecaman yang dilontarkan oleh”,) orang-orang Ansor pada hari
peperangan Bu’ats (padahal keduanya adalah penyanyi). Masuklah Abu Bakar
(sementara nabi SAW menyelimuti tubuh beliau sendiri dengan bajunya). Tiba-tiba
Abu Bakar membentakku(dalam satu riwayat, ia membentakkan keduanya) dan
berkata, “seruling syetan(dalam riwayat lain, apakah pantas seruling syetan
ditiup di rumah Rasulullah SAW (sebanyak dua kali)”
Rasulullah SAW langsung menghadap
kami (dalam riwayat lain: langsung menyingkap wajahnya) dan bersabda, biarkan
mereka berdua, wahai Abu Bakar! (karena) masing-masing kaum memiliki Hari Raya,
dan ini adalah hari Raya mereka.”[9]
Ibn-ul-'Arabi berkata: "Jika nyanyian itu
haram, tentu di rumah Rasulullah s.a.w. tidak akan ada sama sekali hal
tersebut. Tetapi alasan yang diberikan beliau (Nabi s.a.w.) untuk
membolehkannya adalah karena nyanyian itu dilakukan pada hari raya, yang hal
tersebut menunjukkan bahwa bila nyanyian itu dilakukan secara terus-menerus,
maka hukumnya makruh.Sedangkan rukhshah (keringanan) untuk melakukannya
terbatas pada saat-saat tertentu seperti hari raya, perkawinan, pulangnya
seseorang kekampung halamannya, dan sebagainya.Berkumpulnya orang-orang (dalam
acara tersebut) biasanya untuk menyenangkan hati orang-orang yang sejak lama
tidak bertemu atau berkumpul, baik berkumpulnya kalangan kaum wanita maupun
pria. Jadi, setiap Hadits yang diriwayatkan maupun ayat dipergunakan untuk
menunjukkan keharaman nyanyian merupakan pendapat yang bathil atau tidak benar
dari segi sanad dan ijtihad, baik bertolak dari nash maupun suatu takwilan."[10]
Jenis lagu-lagu mars atau heroic, para ulamapun
tidak mengharamkannya. Bahkan kebanyakan lagu-lagu tersebutmembangkitkan
semangat beragama, makna keimanan serta nilai-nilai ruhiyah seperti mengesakan
Allah, berdzikir dan berdo'a kepadanya, atau bersholawat pada Nabi SAW, dan
yang serupa lainnya.
KESIMPULAN
Musik, hampir semua orang di dunia ini suka akan
musik. Karena musik merupakan bagian dari seni yang memberikan ketenangan dan
kebahagiaan tersendiri.Musik dan lagu merupakan bahasa jiwa yang diekspresikan
lewat lirik-lirik lagu dan aransement musiknya.Cerita kehidupan pun mengalir
lewat musik tersebut karena lagu-lagu yang diperdendangkan memuat beragam
kondisi hati pencipta sebuah karya seni music dan lagu. Maka ada lagu yang
memuat syair percintaan, kasmaran, patah hati, kepahlawanan, ketokohan, kritik
social, syair bertemakan kecintaan kepada Tuhan, religi, anak-anak, lagu-lagu
permainan, dsb.
Selain itu banyak variasi dan jenis musik tertentu
yang dapat dinikmati oleh semua segi usia. Akan tetapi ternyata terdapat banyak
dalil yang mengharamkan musik, yang belum diketahui secara pasti.Sehingga
sampai saat ini masih terdapat beberapa pihak yang sangat fanatik mengharamkan
musik.
Memang musik pada awalnya dinilai haram dikarenakan
banyak kemudharatan yang muncul dari padanya.Yang membuat orang cenderung
lalai, kesia-siaan dan mempengaruhi munculnnya tindakan yang dilarang agama dan
norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Meskipun banyak dalil yang menunjukkan
pengharaman musik, namun tidak ditemukan dalil yang secara eksplisit dan tegas
menyebutkan kata “haram” atau “dilarang”. Sesuatu yang diharamkan biasanya
karena banyak sisi mudharatnya dibandingkan dengan sisi manfaatnya.Musik pada
hakekatnya bisa menjadi sesuatu yang dihalalkan tergantung situasi dan kondisi
yang memungkinkan.Sebagaimana dengan sebuah hukum tentang musik.
Melihat beberapa sisi negatif yang di timbulkan dari
adanya musik menjadikannya sesuatu yang diharamkan.Apalagi sebagai media
dakwah, hingga Gusdur menyebutkannya bahwa tidak ada pintu dakwah lewat musik.
Sesungguhnya banyak hal positif yang merupakan kelebihan musik itu sendiri yang
menjadikannya sesuatu yang diperbolehkan. Bahkan dapat digunakan sebagai media
berdakwah.Sebagaimana yang dilakukan Rhoma Irama meskipun tidak ada pintu
dakwah lewat musik, tetapi ada
celah dan sangat sempit sekali yang dapat diselipi dengan syiar
Islam.
Jika seseorang yang memainkan, mendengarkan dan
menyanyikan musik tersebut menyebabkannya lalai akan kewajibannya terhadap
Allah bahkan cenderung menyebabkan timbulnya sesuatu yang dilarang oleh Allah
maka musik menjadi sesuatu yang membawa laknat dan dihukumi haram. Namun jika
seseorang yang memainkan, mendengarkan dan menyanyikan musik tersebut dapat tetap
menjalankan ajaran Agama Islam bahkan dapat memanfaatkannya sebagai media
dakwah maka music tersebut menjadi suatu anugerah yang membawa kebaikan.
Sebenarnya musik dan lagu merupakan sebuah alat
maupun sarana. Manusialah yang menggunakannya, mau dibawa kemana musik tersebut
tergantung manusianya sendiri, apalagi segala sesuatu itu tergantung niatnya (إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ
مَا نَوى) (متفق عليه)
"Sesungguhnya amal
perbuatan (manusia) itu tergantung niatnya. Bahwasanya apa yang diperoleh oleh
seseorang adalah sesuai dengan apa yang diniatkannya...."
Kontroversi tentang musik seakan tak pernah berakhir.
Baik yang Promaupun yang kontra masing-masing menggunakan dalil. Di dalam
sebuah musik yang terdapat lagu, lirik dan aransemennya mempunyai beberapa
kelebihan dan kekurangan bila dijadikan sarana dakwah. Namun terlepas dari
kontroversi perdebatan perdebatan tentang musik, musik dapat di gunakan sebagai
sarana atau media berdakwah.
Sebagaimana beberapa
pihak ada yang setuju dan menolak musik sebagai media dakwah, dengan menimbang nash-nash tentang keharaman musik.
Sehingga muncul istilah “tidak ada pintu dakwah lewat musik”. Akan tetapi masih ada celah dan sempit sekali dari musik tersebut. Dimana celah yang
sempit itulah yang disisipkan dengan nilai-nilai keislaman dan pesan-pesan
dakwah.
Terbukti banyak Da’i yang memanfaatkannya sebagai selipan
ketika menyampaikan materi dakwah dalam beberapa pengajian. Dengan harapan
mad’u akan lebih tertarik dan materi dakwahnya lebih mengena. Musik sebagai
media dakwah dapat tercapai manakala semua unsur yang terlibat didalam proses
pembuatan, semua pihak yang berkecimpung didalamnya, penampilan/performers dari pembawa musik tersebut
dan penikmat musiknya dalam proses berjalannya musik tersebut kepada audien
sesuai dengan nilai-nilai keislaman.
II.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Al-Albani, Syaikh Muhammad Nashiruddin.
2002. Siapa Bilang Musik Haram.
Jakarta: Daarul Haq
·
Al-Jazairi, Abu Bakr Jabir. 1994.
Haramkah Musik dan Lagu. Jakarta: CV. Cakrawala Persada
·
Al-Qardlawi, Yusuf. 2001. Nasyid Versus Musik Jahiliyah. Kairo:
Mujahid Press, Tim Penerbit LESPISI
·
Djohan.
2006. Terapi Musik, Teori dan Aplikasi.
Yogyakarta: Galang Press.
·
Hardjana,Suka. 2004. Esai dan Kritik Musik Yogyakarta. Galang Press
·
Leaman,
Oliver. 2005.
Estetika Islam: Memafsirkan Seni dan Keindahan. Bandung: PT. Mizan Pustaka
·
Nasr, Seyyed Hosein. 1993. Spiritualitas
dan Seni Islam. Bandung: Mizan
·
Santoso,
Ananda.
S. Priyanto. 1995. Kamus
Lengka Bahasa Indonesia. Surabaya: Kartika
·
Yasyin, Sulchan. 1997. Kamus
Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Amanah
·
http://al-atsariyyah.com/haramnya-nyanyian-dan-alat-musik.html
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Musik
·
http://seni.musikdebu.com/babVII.htm
·
http://www.sunan-ampel.ac.id/berita/1374-kuliah-umum-sang-raja-dangdut-musik-sebagai-media-dakwah.html?lang=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar