1. Pengertian
konsep, nilai, moral dan norma
Konsep merupakan pengertian yang menunjukkan kepada sesuatu.
Pengertian tersebut dapat dalam bentuk
kata-kata, nama atau pernyataan. Oleh karena konsep dapat dinyatakan dengan
kata maka ada ahli yang mendefinisikan konsep sebagai kata yang menunjuk kepada
sesuatu.
Berdasarkan definisi itu konsep
adalah suatu pernyataan yang masih bersifat abstrak/pemikiran untuk
mengelompokan ide-ide atau peristiwa yang masih dalam angan-angan seseorang.
Meski belum diimplementasikan, konsep yang bersifat positif memiliki makna yang
baik. Begitu pula sebaliknya, jika konsep itu bersifat negatif maka juga akan
memiliki makna negatif pula. Contoh konsep : HAM, demokrasi, globalisasi, dan
masih banyak lagi. Menurut Bruner, setiap konsep mengandung nama, ciri/atribut,
dan aturan.
Nilai
adalah pengertian yang menunjuk pada nilai tertentu. Pengertian nilai (value),
menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa
yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna
secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan,
dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku.
Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau
kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu
tersebut secara instrinsik memang berharga.
Moral
adalah keharusan perilaku yang dibawakan
oleh nilai. Sedangkan Norma merupakan Sumber dasar hokum yang menguatkan
kedudukan konsep, nilai, moral serta perilaku yang dilakukan.
2.
Ruang lingkup
norma agama, sosial dan hukum[2]
a.
Norma sosial adalah
kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat
dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan
kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan
sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam
menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat
bersifat memaksa individu atau suatu kelompok
agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya,
norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat
berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
b.
Norma Agama
Norma agama
adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya
yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran. Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara tidak
langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat
berupa siksaan di neraka.
c.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan
sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah,
sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat
berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran
terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara,
hukuman mati).
Kehidupan
manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma -
norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah -
kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana
kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya
itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga
saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh”
diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga
berisi suruhan yang sama.
Dengan
demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan
untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”,
“penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama,
kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan
karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati
(insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan
dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan. [3]